Kaum muslimin –semoga Allah menjaga aqidah kita dari kesalahpahaman-
sesungguhnya menunaikan jihad dalam pengertian dan penerapan yang benar
termasuk ibadah yang mulia. Sebab Allah telah memerintahkan kaum
muslimin untuk berjihad melawan musuh-musuh-Nya..
Karena jihad adalah ibadah, maka untuk melaksanakannya pun harus
terpenuhi 2 syarat utama:
(1) ikhlas dan
(2) sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah fenomena pengeboman yang
dilakukan oleh sebagian pemuda Islam di tempat maksiat yang dikunjungi
oleh turis asing yang notabene orang-orang kafir.
Benarkah tindakan bom bunuh diri
di tempat semacam itu termasuk dalam kategori jihad dan orang yang mati
karena aksi tersebut -baik pada saat hari-H maupun karena tertangkap
aparat dan dijatuhi hukuman mati- boleh disebut orang yang mati syahid?
Bunuh Diri Bukan Jihad
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha menyayangi kalian.” (QS. An-Nisaa’: 29)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa
yang bunuh diri dengan menggunakan suatu alat/cara di dunia, maka dia
akan disiksa dengan cara itu pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan
Muslim).
Adapun bunuh diri tanpa sengaja maka hal itu diberikan udzur
dan pelakunya tidak berdosa berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla
(yang artinya), “Dan tidak ada dosa bagi kalian karena melakukan
kesalahan yang tidak kalian sengaja akan tetapi (yang berdosa adalah)
yang kalian sengaja dari hati kalian.” (QS. Al-Ahzab: 5).
Dengan
demikian aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh sebagian orang dengan
mengatasnamakan jihad adalah sebuah penyimpangan (baca: pelanggaran
syari’at).
Apalagi dengan aksi itu menyebabkan terbunuhnya kaum
muslimin atau orang kafir yang dilindungi oleh pemerintah muslimin
tanpa alasan yang dibenarkan syari’at.
Allah berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan alasan yang benar.” (QS. Al-Israa’: 33)
Membunuh Muslim Dengan Sengaja dan Tidak
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak
halal menumpahkan darah seorang muslim yang bersaksi tidak ada
sesembahan (yang benar) selain Allah dan bersaksi bahwa aku (Muhammad)
adalah Rasulullah kecuali dengan salah satu dari tiga alasan:
[1] nyawa
dibalas nyawa (qishash),
[2] seorang lelaki beristri yang berzina,
[3] dan orang yang memisahkan agama dan meninggalkan jama’ah (murtad).” (HR. Bukhari Muslim)
Beliau juga bersabda, “Sungguh, lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa alasan yang benar.”
Hal ini menunjukkan bahwa membunuh muslim dengan sengaja adalah dosa besar.
Dalam hal membunuh seorang mukmin tanpa kesengajaan, Allah
mewajibkan pelakunya untuk membayar diyat/denda dan kaffarah/tebusan.
Allah ta’ala berfirman (yang artinya),
“Tidak sepantasnya bagi
orang mukmin membunuh mukmin yang lain kecuali karena tidak sengaja.
Maka barangsiapa yang membunuh mukmin karena tidak sengaja maka wajib
baginya memerdekakan seorang budak yang beriman dan membayar diyat yang
diserahkannya kepada keluarganya, kecuali apabila keluarganya itu
berkenan untuk bersedekah (dengan memaafkannya).” (QS. An-Nisaa’: 92).
Adapun terbunuhnya sebagian kaum muslimin akibat tindakan bom bunuh diri, maka ini jelas tidak termasuk pembunuhan tanpa sengaja, sehingga hal itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan jihad!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar